Ditantang Berkelahi Pakai Sajam Parang, Keponakan Meninggal Di Tangan Paman di Kampung Pattiroang Pangkep
PANGKEP | Telah terjadi kasus perkelahian dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) parang yang mengakibatkan salah satu meninggal yang terjadi di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep pada Jum’at (29/11/24), Pukul 10.17 Wita.
Adapun pelaku berinisial GF (79) yang tidak lain Paman korban sendiri SL (59) yang masing-masing tinggal di Kampung Pattiroang, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.
Kronologis kejadiannya berawal sekitar pukul 10.17 Wita Adik korban SL datang ke depan rumah korban lalu mengeluarkan kata-kata kotor menantang pelaku. Lalu sipelaku GF langsung memburu adik korban pulang ke rumahnya.
Kemudian tidak lama korban datangi rumah pelaku untuk menantang duel berkelahi dengan menggunakan parang, lalu pelaku bilang tunggu saya ambil parang kemudian menyuruh korban untuk keluar di jalan raya kalau mau berkelahi. Saking emosinya, Pelaku membabi buta memarangi korban dibagian tangan hingga kepala hingga tewas tersungkur bersimbah darah di jalan raya dan pelaku sempat menangkis serangan parang dari korban mengenai tangannya.
Dari keterangan pelaku yang berhasil diwawancarai oleh Media Lidikaktual news mengatakan tidak ada permasalahan apa-apa tapi memang sy sudah emosi sering dikata-katai sudah lama kemudian ditantang lagi berkelahi jadi saya layani.
Mendapat laporan, sekitar jam 11.20 Wita sebelum Sholat Jum’at, Inafis Reskrim Polres Pangkep langsung mendatangi TKP bersama Satreskrim dan personil Polres Pangkep untuk mengevakuasi korban dan mengamankan pelaku beserta Barang Bukti.
Saat memberikan keterangan, Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Firman, SH membenarkan kejadian ini dan menjelaskan bahwa pelaku ditantang keponakannya sendiri untuk berkelahi dengan memakai parang lalu terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban SL meninggal dunia di Tempat kejadian Perkara (TKP).
Saat ini Pelaku GF beserta Barang Bukti (BB) sebilah parang yang dipakai membunuh telah diamankan di Mapolres Pangkep guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Red)