Konferensi Pers Kasus Penemuan Jasad Dalam Koper di Pangkep Dilaksanakan Polda Sulsel, Begini Kronologisnya
MAKASSAR | Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers Pengungkapan kasus kematian RL (49), Perempuan yang jasadnya ditaruh dalam koper dan ditemukan di rumah kontrakan milik warga bernama Aisyah tepatnya di Jl. Pelelangan Ikan Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, 10 Agustus 2024 lalu.
Dalam Konferensi Pers, Senin 19 Agustus 2024 yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yaitu AND (37) yang juga warga di Jl. Pelelangan Ikan, Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkep. Diketahui Pelaku juga merupakan residivis kasus Curanmor antara tahun 2006 dan 2008 akhirnya Polisi pun membongkar kasus ini menjadi terang benderang.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi pembunuhan ini, pelaku masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian dan melakukan pemerkosaan kemudian membunuh korban.
lanjutnya kronologinya, Pelaku diketahui setelah melakukan pesta miras jenis ballo di salah satu cafe yang berada di wilayah kab. Pangkep, pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang korban serta Hp yang disimpan di dalam tas milik korban.
Kemudian ungkapnya, Pelaku juga melihat korban yang sementara tertidur pulas, lalu mendekati korban dan menjalankan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak, pelaku mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal.
Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri kemudian pelaku kembali mendekati korban lalu memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri.
Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali kerumahnya dan menanyakan kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”, setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri ke dalam koper
Pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah Kab. Pangkep namun berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kost tersebut dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar.
Akan tetapi pada saat berada di Maros, Motor yang digunakan tersebut mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) lalu menjualnya.
Lalu menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan dan pada senin 12 Agustus 2024 kapal tersebut tiba/sandar di Pelabuhan Balikpapan.
Selanjutnya atas perbuatan Pelaku, jelas Kapolda Sulsel, Pelaku AND (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHPIDANA, Pasal 338 KUHPIDANA, Dan pasal 351 ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman kurungan seumur hidup. (*)