Polres Pangkep Laksanakan Press Release Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Desa Tompo Bulu, Begini Kronologisnya
PANGKEP | Telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia pada Minggu 04 Januari 2024, sekitar Pukul 14.00 Wita di Kampung Minggi, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep.
Press Release kasus tersebut dilaksanakan Polres Pangkep pada Kamis Siang 29 Februari 2024 di Aula Mapolres Pangkep yang dipimpin langsung Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pangkep IPTU Prawira Wardany, S.Tr.K, S.IK, Kanit Resmob IPTU Ramadhan serta para Awak Media TV, Cetak dan Online.
Dalam keterangannya, AKP Imran menjelaskan bahwa Korban bernama Drs. Muh. Anwar (54) yang merupakan PNS/Kepala Sekolah dan Pelaku Berinisial MR (68) yang merupakan Petani yang keduanya beralamat di Kampung Minggi, Desa Tompo Bulu, Kec. Balocci, Kab. Pangkep.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Pangkep mengatakan bahwa kronologis nya berdasarkan keterangan Pelaku yakni berawal pada Minggu 04 Februari 2024 sekitar Pukul 13.55 Wita berangkat ke sawah berjalan kaki dan tiba-tiba dari arah belakang datanglah Korban menabrak Pelaku mengenai pinggul kirinya sehingga ia terjatuh dan korban terjatuh dari motornya lalu korban mengatakan “Teako Lesse Telaso” yang artinya Tidak Mauko Minggir Telaso. Kemudian korban berdiri menuju ke arah pelaku dan pelaku berdiri lalu menarik Parang yang diikat di pinggangnya dan langsung memarangi korban kemudian langsung ditangkis oleh korban gunakan tangan kanannya. Karena korban masih melawan sehingga pelaku kembali memarangi leher korban.
Kemudian korban berusaha merebut parang dari pelaku tetapi tidak berhasil dan pelaku pun memarangi korban yang mengenai kepalanya lalu terjatuh ke tanah dan tidak lama kembali memarangi kepala bagian belakang dan langsung tergeletak di atas tanah. Setelah kejadian, pelaku pun kembali ke rumahnya untuk mengganti pakaian dan langsung menuju ke rumah Kepala Desa Bonto Birao untuk mengamankan diri.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pangkep mengatakan bahwa pelaku dan korban ada hubungan keluarga (Sepupu) dan motif kejadiannya karena korban ditabrak serta tersinggung dengan kata kasar yang diucapkan pelaku.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 buah Parang serta pakaian yang dikenakan korban. (*)