Polres Pangkep Press Release Pengungkapan Kasus Curnak, Begini Kronologisnya
PANGKEP | Kasus pencurian ternak sapi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Pangkep yang melibatkan empat orang pelaku yang terjadi di Kampung Takku, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA.
Pada Press Release yang dilaksanakan Polres Pangkep pada Rabu Siang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi Kanit Resmob IPDA Andi Dipo Alam.
Adapun keempat pelaku masing-masing berinisial SM(37), AC (36), JD(63), dan HT (49). Semua Pelaku ditangkap karena telah mencuri dua ekor sapi milik warga.
Awalnya Polisi berhasil mengamankan lima orang namun satu diantaranya berinisial AY hanya sebagai saksi. Dimana AY berperan sebagai penghubung dengan memberikan nomor telepon penadah kepada para pelaku, tetapi tidak terlibat langsung dalam tindak pidana.
Dalam keterangannya, IPDA Dipo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AY tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga statusnya hanya sebagai saksi.
Kronologis kejadiannya bahwa pelaku mencuri sapi kemudian menitipkannya kepada JD sebagai penadah. Selanjutnya JD menjual sapi curian tersebut kepada penadah lain yakni HT dengan harga Rp 8.500.000. Dari transaksi ini, JD memperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000, sedangkan Rp 8.000.000 diberikan kepada dua pelaku utama pencurian sapi.
“JD dan HT dikenakan Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, sedangkan dua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” lanjut IPDA Dipo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tali pengikat ternak, besi patok, serta satu ekor sapi yang masih hidup. Sementara itu, satu ekor sapi lainnya sudah dipotong dan dijual di pasar.
Dengan kasus ini, Kepolisian akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan, khususnya peternak di Kabupaten Pangkep yang sangat meresahkan warga setempat. (*)