Press Conference Polres Pangkep Pengungkapan Kasus Pencurian Ikan Dalam Box Gabus
PANGKEP | Kembali Polres Pangkep menggelar Press Conference Tindak Pidana Pencurian yang dilaksanakan di Aula Polres Pangkep pada Rabu Siang 19 Februari 2025.
Press Conference dipimpin langsung Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim IPDA Aswin dan Penyidik Bripda Haerul serta puluhan Wartawan dari berbagai media.
AKP Imran menjelaskan bahwa kejadiannya terjadi di depan Bank BRI Cabang, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada Kamis 30 Januari 2025 sekitar Pukul 06.00 WITA.
Adapun korban pencurian berinisial Lelaki J (37), Alamat Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep oleh tersangka berinisial AR (23), Alamat Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru dan MI (16), Alamat Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru
Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/1/2025/SPKT / Polres Pangkep /Polda Sulawesi Selatan, tanggal 31 Januari 2025, bahwa pada Kamis 30 Januari 2025 sekitar Pukul 05.00 Wita dimana saat itu saksi atas nama lelaki inisial AA mengantarkan box gabus sebanyak 3 (tiga) buah yang beriskan ikan kepada lelaki J dari Kabupaten Majene Ke Kabupaten Pangkep, dan kemudian menyimpan box gabus tersebut di depan Bank BRI Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, dan selanjutnya setelah menyimpan box gabus, lelaki AA melanjutkan kembali perjalanannya menuju ke Kota Makassar.
Kemudian pada Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 Wita tersangka lelaki AR bersama dengan pelaku anak dibawah umur atas nama MI berkendara mobil dari Kabupaten Barru hendak menuju ke Kabupaten Gowa, dan kemudian sekitar pukul 06.00 Wita tersangka bersama teman melintas di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, tersangka berteman saat itu melihat ada box gabus yang diduga berisikan ikan di pinggir jalan depan Bank BRI.
Lalu tersangka memutar arah untuk ke tempat gabus box yang diduga berisi ikan kemudian berhentikan kendaraannya di depan box gabus mobil, dan selanjutnya tersangka lelaki AR turun dari mobil dan berjalan untuk melihat apa isi dari box gabus tersebut, dengan cara membuka penutup box gabus, dan setelah memastikan bahwa gabus box berisi ikan, lelaki AR kemudian memanggil anak atas nama MI untuk turun dari mobil dan bersama sama saat itu berdiri di dekat box gabus untuk mengawasi keadaan sekitar, namun saat itu tersangka berteman dilihat oleh penjaga atau pemilik toko yang jaraknya sekitar kurang lebih dua puluh meter dari posisi tersangka berdiri, saksi pemilik toko atas nama kelaki MR yang saat itu tidak mencurigai tersangka.
Lelaki AR menyuruh pelaku anak atas nama MI untuk pergi membeli rokok ke toko tersebut, sehingga anak atas nama MI bertemu dengan saksi MR selaku pemilik toko, dan setelah membeli rokok di toko saksi atas nama MR tersebut. Pelaku anak atas nama MI berjalan kembali menghampiri tersangka lelaki AR, dan kemudian selanjutnya tersangka berteman langsung bersama sama mengangkat box gabus untuk dimasukkan kedalam mobil sebanyak tiga box gabus, dan setelah itu tersangka kemudian meninggalkan lokasi tempat kejadian.
“Tersangka melintas di depan toko milik saksi MR ketika meninggalkan lokasi, mencatat nomor polisi kendaraan mobil yang saat itu digunakan oleh tersangka karena saksi merasa curiga, selanjutnya setelah sampai di Kabupaten Gowa tepatnya di daerah Jalan Bongkolu, Kelurahan Pankabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa sekitar pukul 08.00 Wita, tersangka kemudian menurunkan box gabus dari mobil dan menjual murah ikan tersebut secara ecer kepada warga sekitar di daerah Bongkolu, Kelurahan Pankabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dan sisa dari ikan ada juga yang dikomsumsi oleh tersangka dan keluarganya, dan atas penjualan ikan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), yang kemudian digunakan tersangka untuk modal membeli ikan di pasar untuk dijual kembali,” lanjut Kasi Humas.
Dengan kejadian tersebut korban lelaki J yang kehilangan box gabus yang berisi ikan miliknya karena diambil dan dibawa pergi oleh tersangka berteman tanpa seijin atau sepengetahuan kelaki J/dirinya mendapatkan kerugian sebesar Rp. 19.366.500,-(sembilan belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah),” lanjutnya.
IPDA Aswin dalam keterangannya menjelaskan bahwa Barang Bukti dalam kasus (1) 1 (satu) unit mobil Merk DAIHATSU XENIA 1.3 R A/T, warna silver metalik (2) 1 (satu) buah box gabus warna putih dengan ukuran panjang 74 centimeter, lebar 31,5 Cm, tinggi 39 Cm dengan tulisan pada gabusnya BBL pada bagian sisi box gabus. (3) 1 (satu) buah box gabus warna putih dengan ukuran panjang 74 Cm, lebar 31,5 Cm, tinggi 39 Cm dengan tulisan pada gabusnya NUR pada bagian sisi box gabus. (4) 1 (satu) lembar jaket warna abu-abu merk New Balance.
Tersangka tindak pidana pencurian tersebut melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 362 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)