Sat Polairud Polres Pangkep Tangkap 10 Nelayan Gunakan Alat Penangkap Ikan Terlarang, Begini Kronologisnya
PANGKEP | Polres Pangkep kembali melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus penangkapan Kapal KMN Karya Indah 77 yang menggunakan alat penangkap ikan terlarang berupa cantrang di perairan Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep dengan pelaku berjumlah 10 orang nelayan yang berlangsung di Aula Mapolres Pangkep, Selasa 18 Maret 2025, Pukul 11.00 Wita.
Dalam Pree Release dihadiri dan di pimpin Kasih Humas AKP Imran, SH didampingi Kasat Polairud Polres Pangkep AKP Nompo, Kanit Gakkum Ipda Muh Guntur, dan personil Sat Polairud Aiptu Erwan Tangjaya serta sejumlah Awak Media Tv, Online dan Cetak.
Penangkapan kapal nelayan dilakukan oleh tim Satpolairud Polres Pangkep yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Nompo setelah melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah perairan tersebut.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran dalam Press Release mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kasat Polairud untuk melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah perairan Kecamatan Liukang Tupabbiring dan Tim Satpolairud Polres Pangkep berhasil menangkap 10 nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang berupa cantrang.
Kemudian Para pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Kabupaten Pangkep dan Maros Yakni berinisial HH (49), AD (31), DS (53), IR (52), AR (51), IS (33), AI (18), JM (54), WD (20) dan RL (65), yang semuanya merupakan nelayan dan akan dijerat dengan pasal 85 ayat (1) undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, serta pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Kasat Polairud AKP Nompo menjelaskan bahwa ikan hasil tangkapan Pelaku dijual ke Makassar dan para pelaku sudah 10 tahun beroperasi Di wilayah Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep. Ancaman kepada pelaku dengan maksimal 5 tahun Penjara dan denda maksimal 2 Milyar.
Adapun Barang bukti berupa kapal, dan peralatan lainnya diamankan di area Sat Polairud Polres Pangkep, sedangkan ke10 tersangka diamankan di Mako Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Polair Polres Pangkep menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah penggunaan alat tangkap ikan terlarang di wilayah perairan Kabupaten Pangkep. (Red)