Satres Narkoba Polres Pangkep Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologisnya
PANGKEP | Satres Narkoba Polres Pangkep berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di Kabupaten Pangkep dan telah dilaksanakan Press Release Kasusnya di Aula Mapolres Pangkep, Senin 30 September 2024.
Pada Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH didampingi oleh KBO Resnarkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul, S.Sos bersama KBO Ipda Rusliadi, SH dan Kanit Opsnal Ipda Andi Nurtaslim, S.Psi beserta Unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep.
Berawal pada 08 September 2024 Personil Satnarkoba Polres Pangkep melakukan pemantauan, penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku pengedar obat daftar G /TKP di Desa Pitue, Kecamatan. Ma’rang,Kabupaten Pangkep berintial M. A alias A, (20 tahun). Saat dilakukan penangkapan ditemukan obat daftar G / BB : sebanyak 428 Butir.
Dimana tersangka M. A alias A, (20 Th) diketahui berstatus sebagai Mahasiswa, bertempat tinggal di Jalan Andi Baso Dg. Mattata Desa Pitue Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep.
Tersangka M. A alias A diduga melanggar Pasal : 435 Subs 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
KronologisKejadian yakni pada hari Minggu 08 September 2024, Pukul 20.40 wita personil Satres Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Polres Pangkep bersama KBO Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S. Sos. dan Ipda Rusliadi, S.H beserta unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep. melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar terhadap terduga pelaku M. A alias A, berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang sering menyalahgunakan obat daftar G berlogo Y, bertempat di Desa Pitue Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dan pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar Pukul 13.40 Wita bertempat di Indomart Kanaungan Desa Kanaungan Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep dilakukan penggeledahan terhadap salah satu warga masyarakat berinisial N, ditemukan obat daftar G berlogo Y di dalam pembungkus rokok King Garet Black sebanyak 8 (delapan) butir di dalam saku celananya.
Dari hasil interogasi terhadap warga masyarakat tersebut menjelaskan bahwa Obat Daftar G tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari saudara M. A alias A yang bertempat tinggal di Jl. A. Baso Dg. Mattata, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Pangkep bersama KBO Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S. Sos. dan Ipda Rusliadi, S.H beserta unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep. menuju ke kediaman saudara M. A alias A di Jl. A. Baso Dg. Mattata, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, sekitar pukul 20.40 Wita dilakukan penangkapan terhadap Saudara M. A alias A dan menemukan barang bukti obat Daftar G berlogo Y sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) butir di dalam dos Handphone merk Oppo milik saudara M. A alias A. Setelah itu terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa barang bukti berupa 420 (empat ratus dua puluh) butir obat daftar G berlogo Y disimpan di dalam dos Hp merek Oppo tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang yang tidak diketahui identitasnya di Kota Makassar.
- Tanggal 18 September 2024. TKP : Japing-Japing, Kelurahan . BontoLangkasa, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep.
A C alias T (22 tahun), Mahasiswa bertempat tinggal di Jalan Poros Kostrad Perumahan Mutiara Kariango Blok F3 Desa Bonto Mate’ne Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.
Tersangka diduga melanggar Pasal : 112 Subsidair 114 UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Rabu 18 September 2024 Pukul 00.52 wita personil Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pangkep bersama KBO Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S.Sos. dan Ipda Rusliadi, S.H beserta unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep telah melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Gol. I Jenis Sabu, berawal dari informasi warga masyarakat bahwa di Kelurahan Bonto Langkasa Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan ke Kelurahan Bontolangkasa Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep dan pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024 ada salah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang mencurigakan selanjutnya dilakukan pembuntutan dan pada Pukul 00.52 WITA seorang laki-laki yang mengaku bernama A. C alias T tersebut diamankan kemudian dilakukan penggeledahan pakaian/badan dan tempat lainnya ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening terbungkus lakban warna coklat yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang di buang ke tanah sesaat sebelum dilakukan penggeledahan yang sebelumnya di genggam di tangan kiri saudara A. C alias T, selanjutnya terduga pelaku saudara A. C alias T beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa barang bukt berupa 1 ( Satu ) sachet plastik bening yang di balut lakban berwarna coklat dan plastik berwarna hitam ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang di genggam di tangan kiri tersebut, dibeli melalui Akun Media Sosial/Instagram Seharga Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melakukan transfer melalui/ via Bank BRI.
- Tanggal 23 September 2024. TKP : Depan SD Taraweang Kabba, Desa Kabba, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep, tersangka Al alias I (26 Th), warga Jalan Pertanian Kampung Panaikang Desa Panaikang Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu / BB : ± 0,36 GRAM. Tersangka diduga melanggar Pasal : 112 Subs 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
KronologisKejadian :
Pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 Pukul 21.41 wita personil Sat Resnarkoba Polres Pangkep yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pangkep bersama KBO Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S.Sos. dan Ipda Rusliadi, S.H beserta unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep telah melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran dugaan tindak pidana Narkotika Gol. I Jenis Sabu, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Panaikang sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan ke Desa Panaikang Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep. Dan pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 ada salah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang mencurigakan selanjutnya dilakukan pembuntutan dan pada Pukul 21.41 Wita seorang laki-laki yang mengaku bernama AI alias I tersebut diamankan kemudian dilakukan penggeledahan pakaian/badan dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh saudara AI alias I, selanjutnya terduga pelaku saudara AI alias I beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri dibeli melalui Akun Media Sosial/Instagram Seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan melakukan transfer melalui / via Bank BRI
- Tanggal 28 September 2024. TKP : Perumahan Segeri Abadi Residence, Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Tersangka berinisial S, ST alias S, perkerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin Perumahan Reskita Residen Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu / BB : ± 22,28 Gram.
Tersangka diduga melanggar pasal : 112 Subs 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Sabtu 28 September 2024 Pukul 18.26 wita personil Sat Resnarkoba Polres Pangkep yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pangkep bersama KBO Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S.Sos. dan Ipda Rusliadi, S.H beserta unit Opsnal Resnarkoba Polres Pangkep.telah melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Gol. I Jenis Sabu, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Perumahan Segeri Abadi Recidence sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan ke salah satu pemilik rumah Perumahan Segeri Abadi Recidence Kecamatan. Segeri Kabupaten Pangkep dan pada hari Sabtu 28 September 2024 sekitar Pukul 18.26 Wita, personil Sat Narkoba Polres Pangkep mengamankan salah seorang laki-laki yang mengaku bernama S. ST Alias S di dalam rumah miliknya pada Blok B No. 12 selanjutnya dilakukan penggeledahan pakaian/badan dan tempat lainnya dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi hitam didalam Kaleng Pomade milik saudara, S. ST Alias S, selanjutnya terduga pelaku saudara, S. ST Alias S beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa barang bukti berupa 1 ( Satu ) sachet plastik bening ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibalut isolasi hitam disimpan didalam Kaleng Pomade dibeli dari Saudara Lobba di Kabupaten Sidrap dengan cara ditransfer melalui rekening Bank BRI Seharga Rp. 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah).
Jumlah tersangka keseluruhan di bulan September 2024 sebanyak 4 (empat) orang. Barang bukti keseluruhan obat daftar G berlogo Y sebanyak 428 butir, sabu sebanyak 3 (tiga) sachet dengan berat bruto keseluruhan kurang lebih 22,86 gram.
:
Pasal yang disangkakan, untuk tersangka pengedaran obat daftar G diterapkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan berbunyi Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan berbunyi, Ayat (1) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)
Ayat (2) Dalam hal terdapat Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu diterapkan Pasal 112 Subsidair Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit, Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (Sepertiga).
Pasal 114
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (*)