Tindak KDRT Terhadap Anak Di Bawah Umur Sejak Kecil Terjadi di Kampung Timbusan Pangkep, Begini Kronologisnya
PANGKEP | Telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di Jl. Andi Mappe Timbusan, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep pada Sabtu 7 September 2024, sekitar Pukul 18.30 Wita.
Adapun Pelapor berinisial NT (30 Th) yang merupakan Ibu kandung Korban, korban berinisial MR (4 Th), Pelajar dan merupakan Anak ketiga. Kemudian Tersangka yang merupakan Bapak Kandung Korban berinisial JA (37 Th).
Polres Pangkep melaksanakan Press Release kasus ini pada Kamis 12 September 2024 yang dipimpin langsung Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Prawira Wardany, S.Tr.K, S.Ik dan Briptu Muhammad Yusry Akhiruddin, S.H. (Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Pangkep).
Dihadapan para Awak Media TV, Cetak dan Online, Kasi Humas Polres Pangkep menjelaskan kronologis kejadiannya berawal pada Sabtu 7 September 2024 sekitar pukul pukul 17.20 Wita sepulang dari warung membeli biskuit, Korban bersama Adiknya bermain sambil memakan biskuit di luar rumah kemudian masuk di dalam rumah. Saat pelaku melihat korban lalu menariknya dari atas kasur kapuk ke atas kasur springbed sambil mengatakan “Kenapako Makan Biskuit Di Tempat Tidur, Banyak Nanti Semut” lalu tersangka mengambil sapu lidi kemudian memukul korban menggunakan sapu lidi berulang kali sehingga korban menangis kesakitan hingga mengalami luka memar.
Akibat dari perbuatan ayah kandungnya Korban MR mengalami luka lecet pada bibir, luka lebam pada bawah mata kanan, luka memar pada telinga, luka memar pada pipi sebelah kiri, luka memar pada pundak kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada pinggang serta luka memar pada betis kanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkep, pelaku/Bapak korban memang sejak anaknya kecil selalu melakukan KDRT dan tidak punya pekerjaan karena tidak mau/malas mau bekerja dan barulah sekarang Ibu korban mau melaporkan kelakuan suaminya ke pihak kepolisian Polres Pangkep karena sudah tidak tahan KDRT.
Atas perbuatannya, Tersangka diduga melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp15 juta.
Saat ini tersangka JA bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pangkep guna proses hukum selanjutnya. (*).