Tindak Pidana Pencurian Berhasil Diungkap Polres Pangkep, Begini Kronologisnya
PANGKEP | Kasus tindak pidana pencurian berhasil diungkap Polres Pangkep yang terjadi di Toko Sinar Gowa, Jalan Terminal Baru, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada Rabu 28 Agustus 2028.
Berdasarkan kasus pencurian tersebut, Polres Pangkep melaksanakan Press Release yang berlangsung di aula Mapolres Pangkep pada Rabu Siang 9 Oktober 2024 dan dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi oleh Kanit II Reskrim IPDA Thamrin bersama Anggotanya Bripka Azwar.
Dalam Press Release, Kasi Humas AKP Imran mengatakan bahwa kasus ini berawal dari kejadian pencurian yang terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024, dimana sejumlah tersangka, yakni NU (42), E (44), NO (29), S (36), A (34), dan J (37), diduga melakukan aksi pencurian di toko. Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berupa rokok dan minyak gosok.
Adapun Kronologis kejadiannya menunjukkan bahwa pelaku utama (Pr) berinisial NU, bersama dua rekannya, berinisial E dan NO, mengatur strategi pencurian. Mereka menggunakan becak motor yang dikemudikan oleh A dan J untuk menuju lokasi. Sesampainya di toko, NU mengarahkan E untuk berpura-pura membeli barang dan memantau pemilik toko, sementara NO bertugas menjaga situasi.
Diketahui bahwa eksekusi pencurian dilakukan oleh NU dengan mengambil 1 kis rokok merek Surya 16 isi 10. Setelah berhasil, ketiganya langsung meninggalkan toko. Aksi pencurian ini dilakukan sebanyak empat kali antara 28 Agustus hingga 8 September 2024.
Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 2 unit becak motor, pakaian, serta jilbab yang digunakan para pelaku. Barang curian yang berhasil dibawa oleh pelaku meliputi 2 kis rokok merek Surya 16 isi 10, 1 kis rokok merek Surya Louis isi 10, dan 2 dos minyak gosok.
Dua saksi, Risal Bin Mansyur dan Iksan Bin Amir, juga turut memberikan keterangan dalam proses penyelidikan. Polisi masih mencari barang bukti tambahan yang belum ditemukan.
Sementara IPDA Thamrin menjelaskan bahwa setelah adanya laporan, Satreskrim Polres Pangkep berhasil menangkap para pelaku 2 Minggu setelah ada laporan Polisi. Kerugian ditaksir sekitar Rp 50 Juta.
Pada akhir Press Release, AKP Imran berikan himbauan, “Kami mengimbau seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Pangkep untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang marak terjadi belakangan ini, terutama di kios-kios. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, jadi mari kita saling bekerja sama.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHPidana. (Red)